Kamis, 14 Mei 2009

SEMA No 052/KMA/V/2009 Ttg ADVOKAT

KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA

Tgl : 01 Mei 2009
Nomor : 052/KMA/V/2009
Lampiran :
Perihal : Sikap MA RI terhadap organisasi Advokat

Kepada
Para Ketua Pengadilan Tinggi
di-
Sikap Mahkamah Agung Terhadap Seluruh Indonesia.
Organisasi Advokat.
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari para Ketua
Pengadilan Tinggi beberapa daerah, yang pada intinya mempertanyakan
bagaimana sikap para Ketua Pengadilan Tinggi sehubungan dengan adanya
permintaan penyumpahan Advokat. Begitu pula Mahkamah Agung Republik
Indonesia banyak menerima surat dari organisasi Advokat, baik dari
PERADI, KAI maupun dari PERADIN,yang kesemuanya menyatakan diri
sebagai organisasi Advokat yang sah, sedangkan yang lainnya adalah tidak
sah. Persoalan yang diajukan para Advokat ke Mahkamah Agung tersebut
sesungguhnya urusan Advokat yang merupakan urusan internal mereka.
Namun karena perbedaan-perbedaan persepsi di antara para Advokat
menimbulkan ketidakpastian bagi Pengadilan, sehingga mewajibkan
Mahkamah Agung untuk memberikan petunjuk kepada jajarannya dalam
menyikapi keadaan tersebut. Mahkamah Agung sudah berusaha untuk
mendapatkan masukan dari berbagai pihak antara lain dari Ketua
Mahkamah Konstitusi, Menteri Hukum dan HAM,Kapolri, Jaksa Agung dan
beberapa ahli hukum senior, namun masukan-masukan tersebut masih
bervariabe 1.
Petunjuk Mahkarnah Agung di dalam menyikapi berbagai sikap antara
para Advokat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Urusan perselisihan antara organisasi Advokat adalah urusan internal
mereka. Pengadilan tidak dalam posisi untuk mengakui atau tidak
mengakui suatu organisasi. Perselisihan mereka harus diselesaikan
sendiri oleh profesi Advokat atau apabila mengalami jalan buntu maka
dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
2. Di dalam Undang-undang Advokat (Undang-undang Nomor 18 Tahun
2003) disebutkan bahwa organisasi Advokat merupakan satu-satunya
wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai
ketentuan Undang-undang ini. Hal ini berarti bahwa hanya boleh ada
satu organisasi Advokat, terlepas dari bagaimana cara terbentuknya
organisasi tersebut yang tidak diatur di dalam Undang-undang yang
bersangkutan.
Di dalam kenyataan sekarang ini, ada tiga organisasi yang menyatakan
diri sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah, yang menurut
Mahkamah Agung harus diselesaikan menurut tata cara yang disebut
butir satu di atas.
Selama penyelesaian masalah tersebut belum ada, Mahkamah Agung
meminta kepada para Ketua Pengadilan Tinggi untuk tidak terlibat
secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan
terse but yang berarti Ketua Pengadilan Tinggi tidak mengambil sumpah
Advokat baru sebagaimana yang d}tentukan dalam pasal 4 Undangundang
Nomor 18 Tahun 2003, karena akan melanggar pasal 28
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.
3. Walaupun demikian, Advokat yang telah diambil sumpahnya sesuai
dengan pasal 4 terse but di atas, tidak bisa dihalangi untuk beracara di
Pengadilan, terlepas dari organisasi manapun ia berasal. Apabila ada
Advokat yang diambil sumpahnya menyimpang dari ketentuan pasal 4
terse but (bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi), maka sumpahnya
dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan
beracara di Pengadilan.
4. Para Ketua Pengadilan Tinggi diminta untuk mendorong para Advokat
terse but untuk bersatu, karena tidak bersatunya mereka akan
menyulitkan dirinya sendiri dan juga Pengadilan.
Demikianlah petunjuk yang diberikan oleh Mahkamah Agung, untuk
dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Mahkamah Agung RI

ttd

DR. HARIFIN A TUMPA, SH,MH

Tembusan:
1. Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI
2. Para Ketua Muda Mahkamah Agung RI
3. Para Ketua Pengadilan TinggiAgama.
4. Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
~. Kadilmiltama.
6. Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi.
7. Arsip.